ALIH TEKNOLOGI
Lisensi Sebagai Salah Satu Mekanisme Alih Teknologi
A. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi di Indonesia
GBHN 1994 – 2004, Bab 1 A dinyatakan bahwa
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif ,sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah , terutama pertanian dalam arti luas , kehutanan ,
kelautan , pertambangan , pariwisata ,serta industri kecil dan kerajinan
rakyat. Dan untuk mewujudkan hal tersebut maka pemanfaatan alih teknologi atas
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan
masyarakat dan negara.
Untuk itu perangkat hukum sebagai sarana
pembaharuan sosial harus mampu untuk memberikan pengaturan terhadap
perkembangan baru khususnya dalam pemanfaatan alih teknologi tersebut . untuk
itu alih teknologi harus dapat diatur secara hukum Indonesia, sebagai negara
berkembang menyadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai peranan
penting dalam mempercepat pembangunan sosio ekonomi nasional dan khususnya dalam
memperlancar peningkatan produksi dan memasukkan teknologi asing yang
cocok yang tepat dari luar negeri kedalam negeri dengan ketentuan-ketentuan,
syarat-syarat yang menguntungkan bagi kepentingan nasional berarti akan
memperbesar peranan tersebut Indonesia dalam upaya mensejahtrakan masyarakatnya
.
Pengaturan tentang alih teknologi perlu
diperhatikan dalam kerangka untuk masuknya teknologi baru di Indonesia, apakah
melalui kerjasama lisensi, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi[1]. Pembangunan industri untuk Indonesia
sangat diperlukan terutama dalam kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan
baru harus dapat direaksir segera dimana paten atau penemuan tersebut
didaftarkan.Pihak-pihak dapat memulainya pada pengadilan negeri untuk
menggunakan paten tersebut dan kepada pihak yang menggunakan lisensi wajib
tersebut harus memberikan royalti yang wajar kepada pihak pemegang paten
tersebut.
Berdasarkan kategori di atas jelas terlihat bahwa
penggunaan teknologi baru atau alih teknologi harus mendapat pengaturan yang
memadai sehingga dunia usaha akan terhindar dari peniruan teknologi lain, dan
hal ini sejalan dengan persetujuan Pemindahan Teknologi Dalam Aspek-aspek Hukum
Dari Pengaruh Teknologi, umumnya tentang tarif dan perdagangan yang merupakan
perjanjian perdagangan yang pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan
bebas.yang diharapkan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi danpembangunan
guna mewujudkan kesejahteraan manusia.
Persetujuan TRIP’s memuat norma-norma
dan standard perlindungan bagi kekayaan intelektual manusia dan menempatkan
perjanjian Internasional di bidang hak atas kekayaan intelektual sebagai dasar
pengaturan hukum dalam bidang alih teknologi baik yang berkaitan dengan lisensi
.Untuk itu perlu menjabarkan dengan tegas dan harus bagaimana mekanisme
pengalihan teknologi dari pemilik teknologi asing kepada teknologi
Indonesia,sehinga produksi suatu teknologi akan lebih meluas ke negera-negara
berkembang.
B. Mekanisme Alih Teknologi yang Berlaku
Alih teknologi dari suatu negara kenegara lain,
umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara
tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan. Teknologi dapat
dipindahkan melalui cara sebagai berikut.5
- Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli perorangan.
Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan
mudah mendapatkan teknologi,yang berupa teknik dan proses manufacturing yang
tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk industri kecil dan menenqah.
- Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
- Perjanjian lisensi dalam teknologi si pemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.
Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan ketentuan
perundang-undangan tentang penanaman modal asing merupakan langkah awal bagi
Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing yang termasuk didalamnya
pengalihan teknologi.
Alih teknologi pada kenyataannya harus dibeli
dengan harga tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi komoditi yang
mahal dan langka karena banyak diminta, keadaan tersebut makin tertampilkan
karena alih teknologi Penanaman Modal Asing selalu dikaitkan dengan bidang yang
menjadi otoritas IPR (Intelektual Property Right). IPR telah larut dalam tahap
pemilihan teknologi yang digunakan, pada tahap produksi dan begitu pula pada
saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir IPR telah menjadi komoditi dagang itu
sendiri.
Kita dapat melihat bahwa alih teknologi bukan
merupakan hal yang mudah dan murah tapi sesuatu yang mahal. Membutuhkan perhitungan
yang matang dalam kerangka memajukan teknologi dalam era globalisasi. Indonesia
dalam menghadapi era globalisasi mau tidak mau harus berani menerapkan
perjanjian alih teknologi dalam kerangka menghindarkan ketertinggalan dengan
negara lain pada era globalisasi.
Globalisasi akan merupakan peluang bila mana kita
siap dan dapat memanfaatkannya dengan baik serta berusaha mengatasi
bahaya-bahayanya bagi kehidupan nasional. Sebaiknya akan menimbulkan musabab
apabila kita tidak siap dengan global vision dan hanyut bersama sisi-sisi
berbahaya bagi kehidupan nasional tersebut antara lain adalah saling
ketergantungan antara bangsa semakin meningkat berlakunya standar-standar baku
antara nasional di berbagai kehidupan kecenderungan melemahnya ikatan-ikatan etponosentrik
dan ikatan-ikatan nasional, dominasi modal asing dan peran serta yang paling
kuat, berkembangnya konsep kesejahteraan regional dan global serta perobahan
sosial yang sangat cepat.Untuk itu perlu diperhatikan pengembangan peraturan
akhir teknologi dengan memperhatikan peringkat hukum nasional, regional dan
internasional.
Penerapan peraturan,tersebut sangat penting
artinya dalam usaha memajukan produksi negara berkembang yang akan di pasarkan
kepasar regional dan global untuk itu maka Indonesia harus segera menerapkan
ahli teknologi dalam bidang penerimaan modal asing, paten dan merek. Lisensi
merupakan cara untuk ahli teknologi perjanjian lisensi merupakan perjanjian
antara pemilik teknologi dengan negara berkembang dalam memproduksi suatu produk.
C. Perjanijian Lisensi Dalam Alih
Teknologi.
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah
memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi
wajib, lisensi karena permufakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.Lisensi
wajib adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk
lisensi ini jarang dipergunakan.Lisensi karena permupakatan yaitu seorang atau
badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan
patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.
Berdasarkan pada pernyataan di atas seseorang
atau badan hukum dapat menggunakan teknologi orang lain untuk diproduksi,
asalkan teknologi itu sudah melewati jangka waktu tertentu dan belum
dilaksanakan di Indonesia dimana paten tersebut didaftarkan.Lisensi wajib ini
diberikan tidak lain karena keperluan. Pasar dan penerima lisensi wajib untuk
membayar royalti kepada pemegang paten dengan harga yang mereka sepakati
bersama.Pasal 21 UU paten; Dalam suatu hal produk diimpor ke Indonesia dan proses
untuk pemegang paten berhak untuk melindungi paten tersebut.Dengan demikian
maka paten tidak dapat begitu saja ditiru dan dilisensi tanpa persetujuan
pemegang paten asing pemegang paten asing masih dapat melakukan perlindungan
hukum atas patennya di Indonesia.
Untuk itu kalau terjadi pejanjian lisensi antara
pihak asing dan Indonesia dapat didaftarkan perjanjian tersebut kepada kantor
paten. Bagaimana kalau para pihak mamakai asas konsensualitas dalam berkontrak
dan mereka tidak mendaftarkan kontrak mereka ke kontor paten. Untuk itu diminta
kepada investor asing untuk mendaftarkan lisensi tersebut kepada kantor paten
agar kepentingan dapat terlindungi.
Sumber : http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/lisensi-sebagai-salah-satu-mekanisme-alih-teknologi/
di posting untuk tugas hukum perburuhan universitas gunadarma
www.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar