DESAIN
INDUSTRI
Desain industri test (bahasa Inggris: Industrial design)
adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis,
dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi
penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri
dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang
sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain
industri.
Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk
desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya,
sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sistem Konstitutif dalam Perlindungan Desain Industri
- Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to File Principle
- Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar. [3]
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Subjek dari Hak Desain Industri
- Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
- Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan
dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain
industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan
wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak
desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan
diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat
seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali
jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau
non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain
industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam
berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak
berlaku terhadap pihak ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi
ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak
boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat.
A.
Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran
atau kebebasan[1]) adalah hak-hak untuk menjual
suatu produk atau jasa maupun layanan[2]. Sedangkan menurut versi
pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa[3].
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud
dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan
akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu
atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Sejarah Waralaba
Perusahaan Coca cola di Atlanta, AS
Waralaba
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin
jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya.
Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan
format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba
lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola[5]. Namun, menurut sumber lain, yang
mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri
otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898[6]. Contoh lain di AS ialah sebuah
sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh
berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union[7] serta persetujuan eksklusif antar
pabrikan mobil dengan penjual.
Waralaba
saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji[9]. Kecenderungan ini dimulai pada
tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935,
Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli
usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk
mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan
membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam
perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di
tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business
format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.
Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai
suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari
keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis
oleh J.
Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun
60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor)
dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SARA[10].
Kategori
waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan,
pendidikan dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah [11] dan masih banyak lagi franchise
yang berkembang di Indonesia ini.
Jenis waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya
waralaba meliputi:
- Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Waralaba di Indonesia
Di
Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal
pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar
menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] . Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum
akan format waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997,
yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung
kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan
sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan
bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari
atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem
piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan
terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain
APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License
Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba
di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben
WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia
yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya
nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo
(Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise
Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Tingkat pengembalian
Tingkat
pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari
nilai.
B.
Desain
tata letak sirkuit
Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Tata Cara
Mengajukan Permohonan
1. Mengajukan permohonan ke Kantor Diten HKI-UMM secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
- nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan
diajukan melalui kuasa; dan
- tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial
apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri :
- salinan gambar atau foto serta uraian dari desain
yang dimohonkan pendaftarannya;
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui
kuasa
- surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan
pendaftarannya adalah miliknya;
- surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal
eksploitasi pertama secara komersial.
3. Dalam hal
permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
4. Dalam hal
permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan
yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain yang
bersangkutan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
di posting untuk tugas hukum perburuhan universitas gunadarma
www.gunadarma.ac.id